Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Lingkup layanan jasa penyelesaian sengketa pajak kami meliputi Pendampingan dalam Pemeriksaan oleh Kantor Pajak serta penanganan masalah keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak dan banding dan atau Gugatan pajak di Pengadilan Pajak.
Dalam hal ini, kami sebagai konsultan akan mereview secara detail atas kasus sengketa pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan pajak, mempertimbangkan risiko yang mungkin akan timbul, dan membuat eksposur jika perselisihan tersebut akan diselesaikan lebih lanjut melalui proses keberatan pajak dan banding.
- Selama proses keberatan pajak dan banding, kami akan membantu Perusahaan dalam menanggapi dan menghadapi Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak untuk mempertahankan posisi perpajakan Perusahaan.
- Kami juga akan melakukan bantuan dalam rangka pengumpulan dan penyiapan data-data, informasi, dan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan untuk itu.
- Menangani penyelesaian sengketa pajak dengan mempertahankan posisi laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak membela wajib pajak berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui proses keberatan, banding/gugatan di pengadilan pajak, dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.